Rabu, 26 Maret 2014

MAKALAH KAEDAH DASAR DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA

Pandangan hidup bangsa merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur, yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan individu,interaksi antar individu, dan individu dengan alam sekitarnyadalam suatu lingkup kehidupan berbangsa.

Pedoman hidup bangsa dan Negara mengandung dua konsepsi dasar mengenai kehidupan bernegara yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

1.       bersifat khusus yaitu”melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2.       bersifat umum  dengan artian dalam lingkup kehidupan sesame bangsa didunia, yang dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi…” dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social…”

Bangsa Indonesia merupakan kausa materialis pancasila atau asal dari nilai- nilai pancasila. nilai -nilai pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri, nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dan terkandung dalam kehidupan bermasyarakat yang berupa adat istiadat, kebudayaan, dan kebiasaan dalam memecahkan permasalahan mereka sehari hari

B.     PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pancasila sebagai dasar Negara amat penting dan mendasar bagi Indonesia. Pancasila merupakan landasan fundamental bagi penyelenggara Negara. Unsur-unsur pancasila telah dimiliki bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari azas-azas dalam kebudayaan, nulai-nilai ketuhanan, yang kemudian diformulasikan oleh para pendiri Negara sebagai dasar Negara oleh panitia Sembilan (asal mula tujuh/kausa finalis), dan selanjutnya panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara yang sah (asal mula karya/kausa efesien)

Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar Negara sejak18 agustus 1945 dimana bersamaan dengan diundangkanya UUD 1945 dalam berita republic Indonesia tahun 11 no 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat

Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yakni kekuatan imperative atau memaksa secara hukum. Kekuatan imperative atau memaksa artinya menuntut warga Negara untuk taat dan tunduk kepada pancasila dan aturan hukum yang dijiwainya. Pelanggaran terhadap pancasila dan peraturan peraturan yang dijiwainya diikuti dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dasar Negara menjiwai dan dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan,dengan tujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mencapai tujuan hidup bernegara. Menurut UU No 10 tahun 2004 tenteng pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.      Undang –undang Dasar 1945 (UUD 1945 )
2.      Undang-undang  (UU/Peraturan) Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu)
3.      Peraturan Pemerintah (PP)
4.      Peraturan daerah (PERDA)
5.      Perda Privinsi
6.      Perda Kabupaten / Kota
7.      Peraturan desa /Peraturan yang setingkat.

C.    KAEDAH PANCASILA, PERAN DAN FUNGSI SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar, yaitu
1.      Sumber hukum materiil yaitu ; sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum.sumber hukum materiil dapat ditinjau dari banyak sudut pandang, misalnya sudut pandang ahli sejarah, sudut pandang ahli sosiologi, sudut pandang para silfus, dan sebagainya.

2.      Sumber hukum formil yaitu : sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunanya.yang termasuk sumber hukum formil adalah sebagai berikut:

·         Undang –undang ( Statue)
·         Kebiasaan (custom)
·         Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudensi)
·         Traktat (treaty)
·         Dan pendapat sarjana hukum (Doktrin)

Dalam hukum positif Indonesia , hukun lahir dari berbagai sumber hukum formil tersebut. Dalam kesatuan integral hukum di Indonesia, menurut pasal 2 UU No.10 tahun 2004, pancasila merupakan sumber dari segala sumber.
Fungsi dan peranan pancasila sebagai sumber hukum, antara lain
1.      Sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar Negara
2.      Sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila secara utuh.

BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN

Masih terdapat peraturan perundang-undangan dalam pemerintahan yang belum sesuai falsafah bangsa sekaligus pandangan hidup bangsa, Pancasila, misalnyaPemilihan Presiden atau Kepala Daerah secara langsung dan pengambilan keputusandengan sistem suara terbanyak(voting). Hal ini dikarenakan dalam pembuatan produk hukum tidak/kurang memperhatikan sumbersumber hukum yang ada.Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturanaturan yangmempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang nyata dan tegas.

Sumber hukum dibagi menjadi duasumber hukum materiil dan sumber hukum formil Sumber hukum formil sendiri adalima yaitu Peraturan Perundang-undangan, Kebiasaan, Keputusan-keputusan Hakim,Traktat, dan Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin). Dalam undang-undang terdapat asas-asas yang menjadi pedoman berlakunya sebuah undang-undang.Dengan mempelajari dan meniliti sumber hukum kita dapat mengetahui suatu ketentuan merupakan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak, dan untuk mengetahui suatu ketentuan merupakan ketentuan hukum yang berlaku umum atau bukan.

B.     SARAN

Untuk menghasilkan produk hukum yang baik di bidang pemerintahan, penulismenyarankan agar penyusunan produk hukum tersebut memperhatikan asas, sistemhukum, dan sumber-sumber hukum yang berkaitan, termasuk latar belakang dan jiwayang mendasari dikeluarkannya produk hukum tersebut. Terutama falsafah danideologi bangsa, Pancasila, hendaknya dibawa dalam setiap pembuatan produk hukum.




DAFTAR PUSTAKA

·         CTS kansil.(1989).Pengantar Ilmu hukum dan tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Balai Pustaka
·         Darmodihardio.(1996).Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta:Rajawali
·         Kaelen. (1993). Pancasila yuridis Kenegaraan.yogyakarta:Paradigma











Tidak ada komentar:

Posting Komentar