BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Pandangan
hidup bangsa merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur, yang
berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan individu,interaksi
antar individu, dan individu dengan alam sekitarnyadalam suatu lingkup
kehidupan berbangsa.
Pedoman
hidup bangsa dan Negara mengandung dua konsepsi dasar mengenai kehidupan
bernegara yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
1. bersifat khusus yaitu”melindungi segenap
bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
2. bersifat umum
dengan artian dalam lingkup kehidupan sesame bangsa didunia, yang dalam
pembukaan UUD 1945 berbunyi…” dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social…”
Bangsa
Indonesia merupakan kausa materialis pancasila atau asal dari nilai- nilai
pancasila. nilai -nilai pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi
nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri, nilai-nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah
ada dan tercermin dan terkandung dalam kehidupan bermasyarakat yang berupa adat
istiadat, kebudayaan, dan kebiasaan dalam memecahkan permasalahan mereka sehari
hari
B.
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila
sebagai dasar Negara amat penting dan mendasar bagi Indonesia. Pancasila
merupakan landasan fundamental bagi penyelenggara Negara. Unsur-unsur pancasila
telah dimiliki bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari azas-azas dalam
kebudayaan, nulai-nilai ketuhanan, yang kemudian diformulasikan oleh para
pendiri Negara sebagai dasar Negara oleh panitia Sembilan (asal mula
tujuh/kausa finalis), dan selanjutnya panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
Mengesahkan
pancasila sebagai dasar Negara yang sah (asal mula karya/kausa efesien)
Pancasila
memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar Negara sejak18 agustus 1945 dimana
bersamaan dengan diundangkanya UUD 1945 dalam berita republic Indonesia tahun
11 no 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal pancasila memperoleh kedudukan yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat
Kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yakni
kekuatan imperative atau memaksa secara hukum. Kekuatan imperative atau memaksa
artinya menuntut warga Negara untuk taat dan tunduk kepada pancasila dan aturan
hukum yang dijiwainya. Pelanggaran terhadap pancasila dan peraturan peraturan
yang dijiwainya diikuti dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar
Negara menjiwai dan dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan,dengan tujuan
untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mencapai tujuan hidup bernegara.
Menurut UU No 10 tahun 2004 tenteng pembentukan peraturan perundang-undangan
adalah sebagai berikut :
1. Undang
–undang Dasar 1945 (UUD 1945 )
2. Undang-undang (UU/Peraturan) Pemerintah Pengganti
Undang-undang (perpu)
3. Peraturan
Pemerintah (PP)
4. Peraturan
daerah (PERDA)
5. Perda
Privinsi
6. Perda
Kabupaten / Kota
7. Peraturan
desa /Peraturan yang setingkat.
C.
KAEDAH
PANCASILA, PERAN DAN FUNGSI SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber-sumber hukum diklasifikasikan kedalam dua
kelompok besar, yaitu
1. Sumber
hukum materiil yaitu ; sumber hukum yang menentukan isi suatu norma
hukum.sumber hukum materiil dapat ditinjau dari banyak sudut pandang, misalnya
sudut pandang ahli sejarah, sudut pandang ahli sosiologi, sudut pandang para
silfus, dan sebagainya.
2. Sumber
hukum formil yaitu : sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara
penyusunanya.yang termasuk sumber hukum formil adalah sebagai berikut:
·
Undang –undang (
Statue)
·
Kebiasaan (custom)
·
Keputusan-keputusan
hakim (Jurisprudensi)
·
Traktat (treaty)
·
Dan pendapat sarjana
hukum (Doktrin)
Dalam hukum positif Indonesia ,
hukun lahir dari berbagai sumber hukum formil tersebut. Dalam kesatuan integral
hukum di Indonesia, menurut pasal 2 UU No.10 tahun 2004, pancasila merupakan
sumber dari segala sumber.
Fungsi dan peranan pancasila sebagai sumber hukum,
antara lain
1. Sebagai
perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti setiap aturan hukum yang mengatur
segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila
sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar Negara
2. Sebagai
cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan
mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan
bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila secara utuh.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masih
terdapat peraturan perundang-undangan dalam pemerintahan yang belum sesuai falsafah bangsa sekaligus pandangan hidup
bangsa, Pancasila, misalnyaPemilihan Presiden atau Kepala Daerah secara
langsung dan pengambilan keputusandengan sistem suara terbanyak(voting). Hal
ini dikarenakan dalam pembuatan produk hukum tidak/kurang memperhatikan
sumbersumber hukum yang ada.Sumber hukum
adalah segala apa saja yang menimbulkan aturanaturan yangmempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang nyata dan tegas.
Sumber hukum dibagi menjadi duasumber
hukum materiil dan sumber hukum formil Sumber hukum formil sendiri adalima
yaitu Peraturan Perundang-undangan, Kebiasaan, Keputusan-keputusan Hakim,Traktat, dan Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin).
Dalam undang-undang terdapat asas-asas yang menjadi pedoman berlakunya
sebuah undang-undang.Dengan mempelajari dan
meniliti sumber hukum kita dapat mengetahui suatu ketentuan merupakan ketentuan hukum yang berlaku
atau tidak, dan untuk mengetahui
suatu ketentuan merupakan ketentuan hukum yang berlaku umum atau bukan.
B. SARAN
Untuk
menghasilkan produk hukum yang baik di bidang pemerintahan, penulismenyarankan agar penyusunan produk hukum tersebut
memperhatikan asas, sistemhukum, dan sumber-sumber hukum yang berkaitan,
termasuk latar belakang dan jiwayang
mendasari dikeluarkannya produk hukum tersebut. Terutama falsafah danideologi
bangsa, Pancasila, hendaknya dibawa dalam setiap pembuatan produk hukum.
DAFTAR PUSTAKA
·
CTS
kansil.(1989).Pengantar Ilmu hukum dan tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Balai
Pustaka
·
Darmodihardio.(1996).Penjabaran
Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta:Rajawali
·
Kaelen.
(1993). Pancasila yuridis Kenegaraan.yogyakarta:Paradigma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar